PANDANGAN ISLAM TENTANG KAWIN SUNTIK DAN BAYI TABUNG
HUKUM ISLAM TENTANG KAWIN SUNTIK DAN BAYI TABUNG
Kawin suntik
adalah memasukkan sperma kedalam paraj wanita tanpa melalui hubungan badan ,
melainan dengan cara perantara suntik untuk memasukkan sperm yang dimkasud.
Anak yang dihasilkan namanya bayi tabung.
Pertanyaan :
Bagaimana tinjauan islam mengenai kawin suntik yang menghasilan bayi tbung.?
Jawab :
Hukumnya syah bilamana yang diambil spema suaminya sendiri.. Dan hukum berubah tidak sya
bilamana dua parter sperma yang diambil termasuk orang lain tanpa ada hubungan
suami istri.
Jelas dalam
hadis Rasulullah SAW .
ما من
ذنب بعد السرك اعظم عندالله من نطفة وضعها رجل
فى رحم لا يحل له
( عن ابن عباس )
Artinya “
Tidak ada dosa yang paling besar daam pandangan Allah setelah dosa syirik,
ialah memasukan stetes sperma seorang laki-laki kedalam rahim yang tidak halal
baginya ( HR. Ibnu Abbas )
Emudian para
ulama’ menjelaskan dalam sebuah kitab hikmah
من كان
يؤمن با الله واليوم لاخر فلا يستعين ماءه زرع اخيه
( حكم التسريع وفلسفة )
Artinya “
Barang siapa yang berimn kepada Allah dan hari akair, ia tidak akan menjatuhan
air spermanya pada saudara sendiri. “ (
Hikmatus Tasry’ Wal Falsafah Juz II )
Kepada
saudara sendiri haram memasukkan sperma kedalam rahimnya , dalam hal inipun
yang dimaksud tidak ada hubungan suami istri.
Dengan demiian
bahwa Hukum kawin suntik dan bayi tabung adalah hukumnya syah atau halal
apabila sperma yang dimasukkan kedalam rahim istrinya adalah sperma suaminya
sendiri , tapi apabila sperma yang dimasukkan kedalam rahimnya perempuan bukan
dari sperma suaminya maka itu jelas hukumnya haram karena memasukkan sperma
kepada yang bukan halal baginya sama saja seperti melakukan perzinaan , maka
status anak yang dihasilkannyapun merupkan anak hasil zina. Zina adala dosa
besar maka setiap orang islam harus mejauhkan diri dari perbuatan zina , karena
Allah SWT melarang kita untuk mendekati yang namanya zina ataupun perantara –
perantara yang mendorong orang untuk melaukan zina , berpacaran dua duaan ,
berpaaian yang membuka aurat dan lain sebagainya itulah maksud firman Allah
لا تقرب
الزنا انه كان فا خسة وساء سبيل
Artinya “ Janganlah kalian mendekati zina karena ia ( zina ) adalah seburuk – buruk
perbuatan dan jalan yang sesat.
Belum ada Komentar untuk "PANDANGAN ISLAM TENTANG KAWIN SUNTIK DAN BAYI TABUNG"
Posting Komentar