PANDANGAN ISLAM TENTANG KAWIN SUNTIK DAN BAYI TABUNG





HUKUM ISLAM TENTANG KAWIN SUNTIK DAN BAYI TABUNG


Kawin suntik adalah memasukkan sperma kedalam paraj wanita tanpa melalui hubungan badan , melainan dengan cara perantara suntik untuk memasukkan sperm yang dimkasud. Anak yang dihasilkan namanya bayi tabung.

Pertanyaan : Bagaimana tinjauan islam mengenai kawin suntik yang menghasilan bayi tbung.?
Jawab : Hukumnya syah bilamana yang diambil spema suaminya  sendiri.. Dan hukum berubah tidak sya bilamana dua parter sperma yang diambil termasuk orang lain tanpa ada hubungan suami istri.
Jelas dalam hadis Rasulullah SAW .


ما من ذنب بعد السرك اعظم عندالله من نطفة وضعها رجل  فى رحم لا يحل له
 ( عن ابن عباس )

Artinya “ Tidak ada dosa yang paling besar daam pandangan Allah setelah dosa syirik, ialah memasukan stetes sperma seorang laki-laki kedalam rahim yang tidak halal baginya ( HR. Ibnu Abbas )

Emudian para ulama’ menjelaskan dalam sebuah kitab hikmah

من كان يؤمن با الله واليوم لاخر فلا يستعين ماءه زرع اخيه
( حكم التسريع وفلسفة )

Artinya “ Barang siapa yang berimn kepada Allah dan hari akair, ia tidak akan menjatuhan air spermanya  pada saudara sendiri. “ ( Hikmatus Tasry’ Wal Falsafah  Juz II )

Kepada saudara sendiri haram memasukkan sperma kedalam rahimnya , dalam hal inipun yang dimaksud tidak ada hubungan suami istri.

Dengan demiian bahwa Hukum kawin suntik dan bayi tabung adalah hukumnya syah atau halal apabila sperma yang dimasukkan kedalam rahim istrinya adalah sperma suaminya sendiri , tapi apabila sperma yang dimasukkan kedalam rahimnya perempuan bukan dari sperma suaminya maka itu jelas hukumnya haram karena memasukkan sperma kepada yang bukan halal baginya sama saja seperti melakukan perzinaan , maka status anak yang dihasilkannyapun merupkan anak hasil zina. Zina adala dosa besar maka setiap orang islam harus mejauhkan diri dari perbuatan zina , karena Allah SWT melarang kita untuk mendekati yang namanya zina ataupun perantara – perantara yang mendorong orang untuk melaukan zina , berpacaran dua duaan , berpaaian yang membuka aurat dan lain sebagainya itulah maksud firman Allah 

لا تقرب الزنا انه كان فا خسة وساء سبيل
            
Artinya  “ Janganlah kalian mendekati zina karena  ia ( zina ) adalah seburuk – buruk perbuatan  dan jalan yang sesat.      


Belum ada Komentar untuk "PANDANGAN ISLAM TENTANG KAWIN SUNTIK DAN BAYI TABUNG"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel