PENEGERTIAN ZAKAT DAN KETENTUANNYA DALAM ISLAM



PENEGERTIAN ZAKAT DAN KETENTUANNYA DALAM ISLAM


1.     Pengertian Zakat dan Hukumnya.

Zakat berarti suci dan tumbuh dengan subur.Menurut istilah syara’ ,, Zakat ialah menegeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekahh  wajib, sesuai perinta h Allah SWT.Kepada orang-orang yang sudah memenuhi   syarat – syaratnya dan sesuai pula dengan ketentuaan islam . Zakat merupakan rukun islam yang ketiga . Hukum berzakat adala fardu ‘ain bagi setiap muslim/muslimah yang telah memenuhi syarat –syaratnya.
Firman Allah SWT dalam Q.S At-Taubah : 103

خذ من اموا لهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها وصل  عليهم  ان صلو تك سكن لهم والله سميع عليم

Artinya “ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka , dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan  mereka dan berdo’alah untuk mereka . Sesungguhnya do’a kamu itu ( menjadi ) ketenteraman  jiwa bagi  mereka . Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui ( Q.S At-taubah: 103)

2.     Macam – macam Zakat dan Ketentuannya.
Zakat dapat dibagi menjadi dua macam , yaitu zakat fitrahh ( zaat pribadi ) dan zakat mal ( zakat arta ).
a.     Zakat Fitrah
Zat fitrah adalah zakat sedekah wajib yang dibayuarkan  menjelang idul fitri dengan beberapa ketentuan dan persyaratan ..

Zakat fitrah diberikan berupa gandum , kurma, , padi atau makanan poko daerah setempat denagn jumlah 1 sak, yaitu takaran sebanyak 2,748 liter,.waktu penyerahannya adalah sebelum shalat idu fitri ,hal itu sesui dengan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas.

Syarat- syarat wajib zakat fitrah.
1). Orang yang mengeuarkan zakat harus beragama islam
2). Pda waktu terbenam matahari hari terakhir bulan suci ramadhan orang tersebut sudah lahir, atau masih hidup. Orang yang lair setelah terbenam matahari atau meninggal dunia sebelum terbenam matahari di hari terakhir bulan suci ramadhan tidak wajib membayar zakat fitrah.
30. orang tersebut mempunyai kelebihan harta untuk keperluan makanan pada hari raya dan dan siang harinyabaik untuk diri dan keluarganya maupun untuk hewan peliharaannya.
  
b.     Zkat mal.

Harta ( Mal ) yang wajib dikelurkn zakatnya adalah :
1)    Emas dan perak
2)    Hewan ternak
3)     Harta perdagangan
4)    Hasil tanaman dan buah-buahan
5)    Harta rikaz dan ma’adin
Sedangkan menegnai syrat  wajib emas perak , dan harta perniagan adalah sebagai berikut :
1)    Pemilinya orang islam yang  merdeka
2)    Merupakan milik peribadi dan menjadi hak penu pemiliknya.
3)    Sampai Nisabnya( Jumlahh minimum yang dikenakan zakat )
4)    Harta tersebut sudah genap satu tahun .
  
3.     Yang Berha Menerima Zakat.
Orang yang berhak menerima zakat adalah sebagai berikut:
a.     Fakir dan miskin, yaitu orang yang berada dalam kenutuhan dan tidak mendapatkan apa yang mereka perlukan .

b.     AmilZkat , yaitu orang yang ditugaskan oleh imam , kepala pemerintahan, atau wakilnya , untuk mengumpulkan zakat, jadi pemungut-pemungut zakat , termasuk para penyimpan,  pengembala – pengembala ternak , dan yang mengurus administrsi.

c.      Muallaf:Golongan yang diusahakan merangkul dan menarikserta mengukuhkan hati mereka dalam keislaman disebabkan belum mantpnya keimanan mereka ,atau buat menolak bencana yang mungkin mereka lakukan terhadap kaum muslimin, dan mengambil keuntungan yang mungkin dimampaatkan untuk kepentingan mereka.

d.     Buda belian , yaitun oarang yang diperjual belikan diantara orng – orng yang kya  untuk membantunya beerja tetapi tidak mendaptkan upah.

e.     Garimn, yaitu orang – orang yang berhutang dan sukar untuk membayarnya.

f.       Fi Sabilillah, yaitu orang yang menyampaian kepada keridhaan Allah SWT, bai berupa ilmu,maupun mal.

g.     Ibnu sabil atau musafir, yaitu orang –orang yang sedang dalam perjalanan  dan kehabisan bekal.

4.     Hikmah Zakat.
a.     Mmebersihkan jiwa manusia dari sifat ikir.
b.     Membantu oarang – orang miskin dan memenuhi kebutuhan orang yang berada dalam kesulitan  dan penderitaan.
c.      Zakat menegakkan kemaslahatan umum yang berkitan erat dengan dengan kesejahteraan dan kebahagiaan ummat.
d.       Zakat membatasi pembengkakan kekayaan ditangan  orang – orang kaya serta mengusahakan agar kekayaan bisa beredar di semua lapisan masyarakat.

Belum ada Komentar untuk "PENEGERTIAN ZAKAT DAN KETENTUANNYA DALAM ISLAM"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel