PENEGERTIAN ZAKAT DAN KETENTUANNYA DALAM ISLAM
PENEGERTIAN ZAKAT DAN KETENTUANNYA DALAM ISLAM
1. Pengertian Zakat
dan Hukumnya.
Zakat berarti suci dan tumbuh dengan subur.Menurut istilah syara’ ,,
Zakat ialah menegeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekahh wajib, sesuai perinta h Allah SWT.Kepada
orang-orang yang sudah memenuhi syarat
– syaratnya dan sesuai pula dengan ketentuaan islam . Zakat merupakan rukun
islam yang ketiga . Hukum berzakat adala fardu ‘ain bagi setiap muslim/muslimah
yang telah memenuhi syarat –syaratnya.
Firman Allah SWT dalam Q.S At-Taubah : 103
Artinya “ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka , dengan zakat itu
kamu membersihkan dan mensucikan mereka
dan berdo’alah untuk mereka . Sesungguhnya do’a kamu itu ( menjadi )
ketenteraman jiwa bagi mereka . Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui ( Q.S At-taubah: 103)
2. Macam – macam
Zakat dan Ketentuannya.
Zakat dapat dibagi menjadi dua macam , yaitu zakat fitrahh ( zaat pribadi
) dan zakat mal ( zakat arta ).
a. Zakat Fitrah
Zat fitrah adalah zakat
sedekah wajib yang dibayuarkan menjelang
idul fitri dengan beberapa ketentuan dan persyaratan ..
Zakat fitrah diberikan
berupa gandum , kurma, , padi atau makanan poko daerah setempat denagn jumlah 1
sak, yaitu takaran sebanyak 2,748 liter,.waktu penyerahannya adalah sebelum
shalat idu fitri ,hal itu sesui dengan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas.
Syarat- syarat wajib
zakat fitrah.
1). Orang yang
mengeuarkan zakat harus beragama islam
2). Pda waktu terbenam
matahari hari terakhir bulan suci ramadhan orang tersebut sudah lahir, atau
masih hidup. Orang yang lair setelah terbenam matahari atau meninggal dunia
sebelum terbenam matahari di hari terakhir bulan suci ramadhan tidak wajib
membayar zakat fitrah.
30. orang tersebut
mempunyai kelebihan harta untuk keperluan makanan pada hari raya dan dan siang
harinyabaik untuk diri dan keluarganya maupun untuk hewan peliharaannya.
b. Zkat mal.
Harta ( Mal ) yang wajib
dikelurkn zakatnya adalah :
1) Emas dan perak
2) Hewan ternak
3) Harta perdagangan
4) Hasil tanaman
dan buah-buahan
5) Harta rikaz dan
ma’adin
Sedangkan menegnai
syrat wajib emas perak , dan harta
perniagan adalah sebagai berikut :
1) Pemilinya orang
islam yang merdeka
2) Merupakan milik
peribadi dan menjadi hak penu pemiliknya.
3) Sampai Nisabnya(
Jumlahh minimum yang dikenakan zakat )
4) Harta tersebut
sudah genap satu tahun .
3. Yang Berha
Menerima Zakat.
Orang yang berhak menerima zakat adalah sebagai berikut:
a. Fakir dan
miskin, yaitu orang yang berada dalam kenutuhan dan tidak mendapatkan apa yang
mereka perlukan .
b. AmilZkat , yaitu
orang yang ditugaskan oleh imam , kepala pemerintahan, atau wakilnya , untuk
mengumpulkan zakat, jadi pemungut-pemungut zakat , termasuk para
penyimpan, pengembala – pengembala
ternak , dan yang mengurus administrsi.
c. Muallaf:Golongan
yang diusahakan merangkul dan menarikserta mengukuhkan hati mereka dalam
keislaman disebabkan belum mantpnya keimanan mereka ,atau buat menolak bencana
yang mungkin mereka lakukan terhadap kaum muslimin, dan mengambil keuntungan
yang mungkin dimampaatkan untuk kepentingan mereka.
d. Buda belian ,
yaitun oarang yang diperjual belikan diantara orng – orng yang kya untuk membantunya beerja tetapi tidak
mendaptkan upah.
e. Garimn, yaitu
orang – orang yang berhutang dan sukar untuk membayarnya.
f. Fi Sabilillah,
yaitu orang yang menyampaian kepada keridhaan Allah SWT, bai berupa ilmu,maupun
mal.
g. Ibnu sabil atau
musafir, yaitu orang –orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.
4. Hikmah Zakat.
a. Mmebersihkan
jiwa manusia dari sifat ikir.
b. Membantu oarang
– orang miskin dan memenuhi kebutuhan orang yang berada dalam kesulitan dan penderitaan.
c. Zakat menegakkan
kemaslahatan umum yang berkitan erat dengan dengan kesejahteraan dan
kebahagiaan ummat.
d. Zakat membatasi pembengkakan kekayaan
ditangan orang – orang kaya serta
mengusahakan agar kekayaan bisa beredar di semua lapisan masyarakat.
Belum ada Komentar untuk "PENEGERTIAN ZAKAT DAN KETENTUANNYA DALAM ISLAM"
Posting Komentar