PENGERTIAN USHUL FIQH DAN HUKUM FIQIH
PENGERTIAN USHUL FIQH DAN HUKUM FIQIH
( Al-Ashl /dasar menurut pengertian bahasa ) adalah sesuatu
yang dibangun diatasnya sesuatu yang lain seperti Ashlusy-syajarah yakni dasar
pohon, dan Ashlusy-syajarah yakni ujung pohon yang berada di dalam tanah, maka ushul fiqh adala
dasar-dasar fiqh.
(Al-Far’ / cabang )
ialah sesuatu yang di bangun di atas sesuatu yang lain seperti Furu’us
syajarah ( cabang –cabang fohon ) untuk dasarnya ( pokoknya ) dan furu’ul
fiqh ( Cabang-cabang fiqh ) untuk
dasarnya ( pokonya )
( Al-Ashl / dasar menurut pengertisn istilah ) dikataan
untuk dalil dan qaidah kulliyyah ( umum ) , seperti ucapan mereka : Dasar
wajibnya shalat adalah Al-Kitab “ , yakni dalil untuk wajibnya shalat. Allah
ta’ala berfirman ( artnya ) “ dirianlah shalat “.
Dan ucpan mereka : “ boleh makan bangkai bagkai bagi orang
yang terpaksa “ adalah menyalahi dasar yakni meyalahi kaidah kulliyyah , yaitu
“ Setiap bangkai itu haram “ Allah swt berfirman ( artinya ) : “ sesungguhnya diharamkan bagimu bangkai
“..
( Ushul –Fiqh ) ialah dalil fiqh secara ijmal ( Garis besar
) seperti ucapan mereka : “ Amr (
perintah ) secara umum adalah untuk ( menunjukkan ) wajib , dan Nahi adalah (
larangan ) secara umum adalah untuk (
menunjukkan ) haram . Pekerjaan Nabi saw secara umum , ijma’ secara umum da qiyas secara umum adalah
hujjah / dalil ”.
( Al-Fiqh menurut pengertian bahasa ) ialah Al-Fahm ( faham )
“ Faqihtu Kalamaka “ yakni aku memahami pembicaraanmu “.
( Al-Fiqh menurut pengertian istilah ) ialah ilmu tentang hukum
– hukum syari’at yang ditetapkan melaui jalan ijtihad , seperti ilmu tentang
wajibnya niat dalam wudhu’ dan
sebagainya yaitu masalah – maslah ijtihadiyah . Nabi saw bersabda ( artinya ) “ Sesungguhnya semua pekerjaan
itu ( bergantung ) pada niat “ ( hadis
riwayat Bukhari dan Muslim ) , dan wudhu’ termasuk pekerjaan .
Berbeda dengan ilmu tentang hukum – huum syari’at yang
ditetapkan melalui bukan jalan ijtihad seperti ilmu tentang wajibnya shalat
yang lima , diharamkannya zina dan lain sebagainya yaitu maslah-msalah yang Qath’i ( pasti ) maka ilmu tentang
maslah –maslah tersebut tidak dinamakan fiqh.
Imu adalah suatu sifat yang digunakan untuk menyingkap /
mengetahui sesuatu yang dicari / dituntut dengan sempurna.
Jahl ialah tidak mengetahui sesuatu.
Zhan adalah anggapan yang lebih kuat terhadap salah satu dari dua hal.
Wahm adalah anggapan yang lebih lemah terhadap salah satu
dua hal.
Syak adalah anggapan yang sama antara du hal.
Maka kebimbangan yang sama terhadap berdirinyaa Zaid dan
tidak berdirinya adalah syak , ( kebimbangan ) disertai lebih kuatnya kecenderungan kepada
berdirinya dan tida berdirinya adalah
Zhan dan ( kebimbangan ) disertai lebih lemahnya kecenderungan kepada salah
satu dari keduanya adalah Wahm
Dan yang dimaksud dengan ilmu dalam definisi fiqih ialah
mencakup Zhan.
AHKAM ( HUKUM )
Hukum itu ada sembilan : Wajib, Mandub , Mubah , Haram ,
Makruh , Shahih ( sah ) , Bathil , Rukhsh ah , dan ‘Azimah.
Wajib adalah sesuatu yang diberi pahala bila dierjakan dan
diberi siksa bila ditinggalkan seperti (
shalat lima waktu ) dan puasa Ramadhan.
Mandub ialah sesuatu yang diberi pahala bila dikerjakan dan
tidak diberi siksa bila ditinggalkan
seperti ( shalat ) Tahiyyatul Masjid.
Makruh ialah sesutu yang diberi pahala bila dtinggalkan dan
tidk diberi siksa dan tidak diberi siksa bila dierjakan seperti mendahulukan
yang kiri atas yang kanan dalam wudlu’
Mubah ialah sesuatu yang tidak diberi pahala bila
dikerjakan dan tidak diberi dosa bila ditinggalkan seperti tidur pada watu siang.
Shahih ialah sesuatu yang berkumpul padanya rukun dan syarat
Bathil ialah sesuatu yang tidak berkumpul padnya ruun dan
syarat.
Rukun ialah apa yang bergantung padanya syahnya sesuatu
pekerjaan dan dia adalan bagian dari pekerjan itu seperti membasu muka ketika wudlu’ dan takbiratul ihram ketika shalat.
Syarat ialah apa yang bergantung padanya syahnya sesuatu pekerjaan dan dia bukan bagia dari pekerjaan itu seperti
air muthlaq ( murni ) untuk wudlu’
dan menutup aurat untuk shalat.
Rukhshah ialah huum yang
berubah dari sulit menjadi mudah disertai adanya sebab hukum asal seperti boleh berbuka ( taidak berpuasa ) bagi musafir ( orang yang
bepergian jauh )
Azimah ialah hukum yang ( pokok dan berlaku umum sejak
semula ) seperti wjibnya shalat lima
waktu dan haramnya makan bangkai bagi
orang yang tidak terpaksa.
Belum ada Komentar untuk "PENGERTIAN USHUL FIQH DAN HUKUM FIQIH"
Posting Komentar