PENGERTIAN USHUL FIQH DAN HUKUM FIQIH




PENGERTIAN  USHUL FIQH DAN HUKUM FIQIH


( Al-Ashl /dasar menurut pengertian bahasa ) adalah sesuatu yang dibangun diatasnya sesuatu yang lain seperti Ashlusy-syajarah yakni dasar pohon, dan Ashlusy-syajarah yakni ujung pohon yang berada  di dalam tanah, maka ushul fiqh adala dasar-dasar fiqh.
(Al-Far’ / cabang )  ialah sesuatu yang di bangun di atas sesuatu yang lain seperti Furu’us syajarah ( cabang –cabang fohon ) untuk dasarnya ( pokoknya ) dan furu’ul fiqh  ( Cabang-cabang fiqh ) untuk dasarnya ( pokonya )

( Al-Ashl / dasar menurut pengertisn istilah ) dikataan untuk dalil dan qaidah kulliyyah ( umum ) , seperti ucapan mereka : Dasar wajibnya shalat adalah Al-Kitab “ , yakni dalil untuk wajibnya shalat. Allah ta’ala berfirman ( artnya ) “ dirianlah shalat “.
Dan ucpan mereka : “ boleh makan bangkai bagkai bagi orang yang terpaksa “ adalah menyalahi dasar yakni meyalahi kaidah kulliyyah , yaitu “  Setiap bangkai itu haram “  Allah swt berfirman ( artinya )  : “ sesungguhnya diharamkan bagimu bangkai “.. 

( Ushul –Fiqh ) ialah dalil fiqh secara ijmal ( Garis besar ) seperti ucapan mereka : “ Amr  ( perintah ) secara umum adalah untuk ( menunjukkan ) wajib , dan Nahi adalah ( larangan ) secara umum adalah untuk (  menunjukkan ) haram . Pekerjaan Nabi saw secara umum ,  ijma’ secara umum da qiyas secara umum adalah hujjah / dalil ”.

( Al-Fiqh menurut pengertian bahasa ) ialah Al-Fahm ( faham ) “ Faqihtu Kalamaka “ yakni aku memahami pembicaraanmu “.

( Al-Fiqh menurut pengertian istilah ) ialah ilmu tentang hukum – hukum syari’at yang ditetapkan melaui jalan ijtihad , seperti ilmu tentang wajibnya niat  dalam wudhu’ dan sebagainya yaitu masalah – maslah ijtihadiyah . Nabi saw bersabda  ( artinya ) “ Sesungguhnya semua pekerjaan itu ( bergantung ) pada  niat “ ( hadis riwayat Bukhari dan Muslim ) , dan wudhu’ termasuk pekerjaan .
Berbeda dengan ilmu tentang hukum – huum syari’at yang ditetapkan melalui bukan jalan ijtihad seperti ilmu tentang wajibnya shalat yang lima , diharamkannya zina dan lain sebagainya yaitu maslah-msalah  yang Qath’i ( pasti ) maka ilmu tentang maslah –maslah tersebut tidak dinamakan fiqh.

Imu adalah suatu sifat yang digunakan untuk menyingkap / mengetahui sesuatu yang dicari / dituntut dengan sempurna.

Jahl ialah tidak mengetahui sesuatu.

Zhan adalah anggapan yang lebih kuat  terhadap salah satu dari dua hal.

Wahm adalah anggapan yang lebih lemah terhadap salah satu dua hal.

Syak adalah anggapan yang sama antara du hal.

Maka kebimbangan yang sama terhadap berdirinyaa Zaid dan tidak berdirinya adalah syak , ( kebimbangan )  disertai lebih kuatnya kecenderungan kepada berdirinya dan tida berdirinya  adalah Zhan dan ( kebimbangan ) disertai lebih lemahnya kecenderungan kepada salah satu dari  keduanya adalah Wahm

Dan yang dimaksud dengan ilmu dalam definisi fiqih ialah mencakup Zhan.

AHKAM ( HUKUM )

Hukum itu ada sembilan : Wajib, Mandub , Mubah , Haram , Makruh , Shahih ( sah ) , Bathil , Rukhsh ah , dan ‘Azimah.

Wajib  adalah  sesuatu yang diberi pahala bila dierjakan dan diberi siksa bila ditinggalkan seperti  ( shalat lima waktu ) dan puasa Ramadhan.

Mandub ialah sesuatu yang diberi pahala bila dikerjakan dan tidak diberi siksa  bila ditinggalkan seperti ( shalat ) Tahiyyatul Masjid.

Makruh ialah sesutu yang diberi pahala bila dtinggalkan dan tidk diberi siksa dan tidak diberi siksa bila dierjakan seperti mendahulukan yang kiri atas yang kanan dalam wudlu’

Mubah ialah sesuatu yang tidak diberi pahala bila dikerjakan dan tidak diberi dosa bila ditinggalkan seperti  tidur pada watu siang.

Shahih ialah sesuatu yang berkumpul  padanya rukun dan syarat

Bathil ialah sesuatu yang tidak berkumpul padnya ruun dan syarat.

Rukun ialah apa yang bergantung padanya syahnya sesuatu pekerjaan dan dia adalan bagian dari pekerjan itu  seperti membasu muka ketika wudlu’ dan  takbiratul ihram ketika  shalat.

Syarat ialah apa yang bergantung padanya  syahnya sesuatu pekerjaan  dan dia bukan bagia dari pekerjaan itu  seperti  air muthlaq ( murni ) untuk wudlu’  dan menutup aurat untuk shalat.

Rukhshah  ialah huum yang berubah dari sulit menjadi mudah disertai adanya  sebab hukum asal  seperti boleh berbuka  ( taidak berpuasa ) bagi musafir ( orang yang bepergian jauh )

Azimah ialah hukum yang ( pokok dan berlaku umum sejak semula ) seperti  wjibnya shalat lima waktu  dan haramnya makan bangkai bagi orang yang tidak terpaksa.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           

Belum ada Komentar untuk "PENGERTIAN USHUL FIQH DAN HUKUM FIQIH"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel