HUKUM PERKAWINAN LEWAT INTERNET





HUKUM PERKAWINAN LEWAT INTERNET


Status keluarga yang diperoleh melalui pernikahan sah laksana meletakkan permata kecil hidup bermasyarakat yang paling pertama . Bilamana ada kekeliruan dikala meletakkan permata biru tersebut , inipun merupakan gejala pertama dan utama dalam al gesernya nilai dalam hidup bermasyarakat luas .Maka perlu sekali menanggapi permaslahan yang ada.
1.       Kawin Internet 
Ialah perkawinan seseorang melalui jaringan internet atau internasional  network karena canggihnya masalah komunikasi dewasa ini. Kemudian berpijak pada kesibukan yang demikian cepat seperti  roda gila .maka menurut mereka lebih praktis melangsungkan akad nikah melalui internet.

Pertanyaan :   Apakah pernikahan atau akad nikah melalui internet menurut hukum islam dapat dibenarkan.?

Jawab : Ketentuan yang berlaku menjadi syahnya akad  nikah kedua mempelai adalah (1) Wali , (2) Saksi , dan ( Akad Nikah ).  Tanpa 3 unsur tersebut  berarti pernikahan tidak syah. Sekalipun ada 3 rukun dan syarat diatas , tapi  bagi mereka yang menjadi wali , saksi, dan per –akad-akadan tidk sah , maka pernikahan itupun tidak sah.

Untuk memutuskan apakah akad nikah melalui internet itu sah atau tidak , jelas berhubungan dengan benar adilnya maslah wali, saksi , dan akad. Apakah disana ada semacam tipuan atau  tidak . apakah dengan mefungsikan internet  tidak memperbesar adanya peluang penipuan .! Inilah maslahnya, sebab maslah wali, saksi, dan lafaz sighat ( Ijab Qabul ) dengan jelas dan adil , bila mana tidak adil ( Tidak adil berarti banyak tipu ) maka pernikahan itu tidak sah.
Rasulullah saw bersabda :

لا نكاح الا بولي وشاهدي عدل( زواه احمد )
Artinya : Pernikahan tidak sah kecuali ada “ Wali “ dan Dua saksi “ yang  adil.( .HR Lmam Ahhmad )

Maksud rukun nikah harus ada (1) Wali yang adil  , (2) . saksi yang adil , adapun menjadi menjadi  wali i dan saksi bertanggung jawab atas sahnya  akad  nikah.
Syarat – syarat menjadi wali dan saksi memenuhi kriteria dibawah ini . Kalu tidak memenuhi syarat dibawah ini berarti perwalian dan persaksian  sekalipun sighat yang utarakan  tidaksah , yang otomatis nikahnya tidak sah pula,
-          Beragama islam , selain orang  islam tidak sah menjadi wali dan saksi
Dalam firman Allah swt. Artinya “  Hai orang-orang yang beriman , janganlah kamu mengambil  orsng – orsng yshudi  dan kristen menjadi wali ”  
-          Baligh
-          Berakal Sehat
-          Merdeka ( tidak budak )
-          Laki-laki
-          Bersikap adil.
Sasi dan wali diutus adalah untuk menyelenggarakan keadilan dalam pernikahan . Apabila dalam pelaksanaan pernikahan ada unsur ketidak adilan , maka hhukumnya tidak sah.

Keadilan disini relatif .  Maslah berlangsungnya pernikahan di internet itu begini , dua pengantin pada tempat yang berbeda , misal pengantin laki-laki di Amerika, pengantin wanita di Jepang , kemudian saksi di London, dan wali di Surabaya umpamanya.  Lalu pada saat berlangsungnya akad nikah , mereka saling bertemu bertatap muka atau berbicara melalui jaringan internet  pada menit dan jam yang sudah ditentukan , jadi merea disini saling bertemu pada layar yang sudah diprogramkan.

Bagaimana hukumya sah atau tidak..?
Tata cara diatas sangat sulit dipercaya kebenarannya sekalipun menurut rekayasa disket telah bagus dan benar. Artinya dugaan penipuan bisa terjadi ketika akad nikah yang dijanjikan tengah berlangsung . Ringkasnya eadilan saksi , wali, atau keberadaan pengantin sangat dikhawatirkan tidak seperti yang diharapkan.

Mungkin tuan – tuan ada yang membantah , “ Kan sudah diprogramkan , bahwa pengantin memang dia , skasi dan wali, betul – betul saksi dan wali yang adil. Tidak ada kecurangan disana , sebab komputer sebelumnya sudah di cek atas kebenaran wali dan saksi berikut pengantinnya, lalu apalagi yang urang lengkap.

Tuan mungkin lupa bahwa keadilan dalam komputer  berbeda dengan yang dimaksud adil  dalam agama , menurut ilmu kekomputeran memang diterima keadilan yang dimaksud, tetapi keadilan dalam agama belum tentu demikian .Keadilan komputer adalah kebenaran menurut disket yang ada. Artinya disana tidak ada virus komputer  yang merusak program –program yang sudah dibentuk . Komputer tidak mau tau , apakah yang masuk itu wali atu saksi dalam pernikahan, apakah ada orangnya atau tidak ada oranya . Sebab bisa jadi komputer memprogramkan sesorang persis seperti orangnya. , baik maslah rupa, gerak , suara , dan gaya orang yang bersangkutan . Ini sudah cukup adil dan canggih sekali. Tapi kebenaran dan eadilan dalam agama adalah keadilan dan kebenaran yang diturunan Allah swt dan disampaikan oleh Rasulullah saw , dan bukan keadilan hasil rekayasa manusia yang bersifat na’if.

Komputer yang dimaksud  masih bersifat umum untuk segala sesuatu , jadi adilnya ( Seorang saaksi lewat komputer ) masih dikhawatirkan kebenaran untuk membawa manah keadilan Allah dan Rasulnya. Makna dikhawatirkan maksudnya, bisa jadi benda itu membelotkan hakekat pernikahan , misalkan yang jadi wali atau saksinya hanya sebuah gambar tau wujud orang yang sudah diperogramkan menjadi bentuk orang  tampa cacat sedikitpun sehingga penyelenggaraan syari’at lewat kecanggihan internet mudah sekali  dimasuki orang – orang yang berniat memburukkan atau  merusak  tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.     

Karena banyaknya cela menuju batalnya syara’ disebabkan kemungkinan ada tipuan dan lain sebagainya, maka kedua mempelai , wali , dan saksi yang adil betul –betul ada syah tanpa ada tipuan , atau seluruhnya terjadi penipuan baik wali atau saksi , adalah sama-sama akad nikahnya tidak syah.     

Tuan – tuan membantah demikia :”Sekalipun lewat internet , kalau kedua mempelai ada , wali ada , saksi ada dan sam-sam adil dalam arti tidak ada tipuan , maka akad nikah syah dan  mereka syah menjadi suami istri . Baru kalau terjadi penipuan akad pernikahan tidak syah.

Kalu tuan-tuan bersikeras demikian , maka rusaklah hukum islam , ini namaya anda mencari enaknya. Misalnya dalam hukum , kita mendengar istilah talfiq, dimana mengambil ukum sepotong-potong . Artinya sepotong ikut mazhab Syafi’i , sepotong ikut mazhab Maliki , dan seterusnya untuk satu masalah. Misalnya lagi yaang diambil enaknya, bahwa segala minuman yang memabukkan hukumnya haram, sekalipun minum sedikit tidak sampai memabukkan tetap hukumnya haram. Artinya mabuk atau tidak mabuk kalau meminum minuman haram tatap hukumnya haram. Demikian juga dengan yang diatas , ada tipuan atau tidak ada tipuan dalam akad , wali atau saksi , tetap hukumnya tidak syah atau haram. Kalau tuan tetap bersikeras yang tidak ( tidak ada tipuan atau tidak mabuk ) jelas semua akan rusak, sebab orang akan mencari minuman keras dan berusaha minum tidak sampai mabuk.

Dengan demikian sighat akad nikah melalui jaringan internet sudah jelas dihukumi tidak syah. Sebab internet memilki jaringan –jaringan yang bersifat umum sangat dikhawatirkan tidak mampu menunaikan rasa adil sebagai syarat syahnya saksi dalam meng-akadkan pernikahan . Lain lagi ( sebagai intermezo ) ummat islam sudah mempunyain  fiqhul komputer , atau jimaknya pakai internet juga . Sebab ada penyelenehan humoris ,. “ Boleh – boleh saja kawin aslakan kalau jimaknya pakai internet juga..hahaaaa....!
Wallahua’lam bissawabbbb.

Belum ada Komentar untuk "HUKUM PERKAWINAN LEWAT INTERNET"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel