HUKUM PERKAWINAN LEWAT INTERNET
HUKUM PERKAWINAN LEWAT INTERNET
Status keluarga yang diperoleh melalui pernikahan sah
laksana meletakkan permata kecil hidup bermasyarakat yang paling pertama .
Bilamana ada kekeliruan dikala meletakkan permata biru tersebut , inipun
merupakan gejala pertama dan utama dalam al gesernya nilai dalam hidup
bermasyarakat luas .Maka perlu sekali menanggapi permaslahan yang ada.
1.
Kawin Internet
Ialah perkawinan seseorang melalui jaringan
internet atau internasional network
karena canggihnya masalah komunikasi dewasa ini. Kemudian berpijak pada
kesibukan yang demikian cepat seperti
roda gila .maka menurut mereka lebih praktis melangsungkan akad nikah
melalui internet.
Pertanyaan : Apakah pernikahan atau akad nikah melalui
internet menurut hukum islam dapat dibenarkan.?
Jawab : Ketentuan yang berlaku
menjadi syahnya akad nikah kedua
mempelai adalah (1) Wali , (2) Saksi , dan ( Akad Nikah ). Tanpa 3 unsur tersebut berarti pernikahan tidak syah. Sekalipun ada
3 rukun dan syarat diatas , tapi bagi
mereka yang menjadi wali , saksi, dan per –akad-akadan tidk sah , maka
pernikahan itupun tidak sah.
Untuk memutuskan apakah akad nikah melalui
internet itu sah atau tidak , jelas berhubungan dengan benar adilnya maslah
wali, saksi , dan akad. Apakah disana ada semacam tipuan atau tidak . apakah dengan mefungsikan
internet tidak memperbesar adanya
peluang penipuan .! Inilah maslahnya, sebab maslah wali, saksi, dan lafaz
sighat ( Ijab Qabul ) dengan jelas dan adil , bila mana tidak adil ( Tidak adil
berarti banyak tipu ) maka pernikahan itu tidak sah.
Rasulullah saw bersabda :
لا Ù†ÙƒØ§Ø Ø§Ù„Ø§ بولي وشاهدي عدل( زواه اØÙ…د )
Artinya : Pernikahan tidak sah kecuali ada
“ Wali “ dan Dua saksi “ yang adil.( .HR
Lmam Ahhmad )
Maksud rukun nikah harus ada (1) Wali yang
adil , (2) . saksi yang adil , adapun
menjadi menjadi wali i dan saksi
bertanggung jawab atas sahnya akad nikah.
Syarat – syarat menjadi wali dan saksi
memenuhi kriteria dibawah ini . Kalu tidak memenuhi syarat dibawah ini berarti
perwalian dan persaksian sekalipun
sighat yang utarakan tidaksah , yang
otomatis nikahnya tidak sah pula,
-
Beragama islam , selain
orang islam tidak sah menjadi wali dan
saksi
Dalam firman Allah swt. Artinya “
Hai orang-orang yang beriman , janganlah kamu mengambil orsng – orsng yshudi dan kristen menjadi wali ”
-
Baligh
-
Berakal Sehat
-
Merdeka ( tidak budak )
-
Laki-laki
-
Bersikap adil.
Sasi dan wali diutus adalah untuk menyelenggarakan keadilan dalam
pernikahan . Apabila dalam pelaksanaan pernikahan ada unsur ketidak adilan ,
maka hhukumnya tidak sah.
Keadilan disini relatif . Maslah
berlangsungnya pernikahan di internet itu begini , dua pengantin pada tempat
yang berbeda , misal pengantin laki-laki di Amerika, pengantin wanita di Jepang
, kemudian saksi di London, dan wali di Surabaya umpamanya. Lalu pada saat berlangsungnya akad nikah ,
mereka saling bertemu bertatap muka atau berbicara melalui jaringan
internet pada menit dan jam yang sudah
ditentukan , jadi merea disini saling bertemu pada layar yang sudah
diprogramkan.
Bagaimana hukumya sah atau tidak..?
Tata cara diatas sangat sulit dipercaya kebenarannya sekalipun menurut
rekayasa disket telah bagus dan benar. Artinya dugaan penipuan bisa terjadi
ketika akad nikah yang dijanjikan tengah berlangsung . Ringkasnya eadilan saksi
, wali, atau keberadaan pengantin sangat dikhawatirkan tidak seperti yang
diharapkan.
Mungkin tuan – tuan ada yang membantah , “ Kan sudah diprogramkan , bahwa
pengantin memang dia , skasi dan wali, betul – betul saksi dan wali yang adil.
Tidak ada kecurangan disana , sebab komputer sebelumnya sudah di cek atas
kebenaran wali dan saksi berikut pengantinnya, lalu apalagi yang urang lengkap.
Tuan mungkin lupa bahwa keadilan dalam komputer berbeda dengan yang dimaksud adil dalam agama , menurut ilmu kekomputeran
memang diterima keadilan yang dimaksud, tetapi keadilan dalam agama belum tentu
demikian .Keadilan komputer adalah kebenaran menurut disket yang ada. Artinya
disana tidak ada virus komputer yang
merusak program –program yang sudah dibentuk . Komputer tidak mau tau , apakah
yang masuk itu wali atu saksi dalam pernikahan, apakah ada orangnya atau tidak
ada oranya . Sebab bisa jadi komputer memprogramkan sesorang persis seperti
orangnya. , baik maslah rupa, gerak , suara , dan gaya orang yang bersangkutan
. Ini sudah cukup adil dan canggih sekali. Tapi kebenaran dan eadilan dalam
agama adalah keadilan dan kebenaran yang diturunan Allah swt dan disampaikan
oleh Rasulullah saw , dan bukan keadilan hasil rekayasa manusia yang bersifat
na’if.
Komputer yang dimaksud masih
bersifat umum untuk segala sesuatu , jadi adilnya ( Seorang saaksi lewat
komputer ) masih dikhawatirkan kebenaran untuk membawa manah keadilan Allah dan
Rasulnya. Makna dikhawatirkan maksudnya, bisa jadi benda itu membelotkan hakekat
pernikahan , misalkan yang jadi wali atau saksinya hanya sebuah gambar tau
wujud orang yang sudah diperogramkan menjadi bentuk orang tampa cacat sedikitpun sehingga
penyelenggaraan syari’at lewat kecanggihan internet mudah sekali dimasuki orang – orang yang berniat
memburukkan atau merusak tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Karena banyaknya cela menuju batalnya syara’ disebabkan kemungkinan ada
tipuan dan lain sebagainya, maka kedua mempelai , wali , dan saksi yang adil
betul –betul ada syah tanpa ada tipuan , atau seluruhnya terjadi penipuan baik
wali atau saksi , adalah sama-sama akad nikahnya tidak syah.
Tuan – tuan membantah demikia :”Sekalipun lewat internet , kalau kedua
mempelai ada , wali ada , saksi ada dan sam-sam adil dalam arti tidak ada
tipuan , maka akad nikah syah dan mereka
syah menjadi suami istri . Baru kalau terjadi penipuan akad pernikahan tidak
syah.
Kalu tuan-tuan bersikeras demikian , maka rusaklah hukum islam , ini
namaya anda mencari enaknya. Misalnya dalam hukum , kita mendengar istilah
talfiq, dimana mengambil ukum sepotong-potong . Artinya sepotong ikut mazhab
Syafi’i , sepotong ikut mazhab Maliki , dan seterusnya untuk satu masalah.
Misalnya lagi yaang diambil enaknya, bahwa segala minuman yang memabukkan hukumnya
haram, sekalipun minum sedikit tidak sampai memabukkan tetap hukumnya haram.
Artinya mabuk atau tidak mabuk kalau meminum minuman haram tatap hukumnya
haram. Demikian juga dengan yang diatas , ada tipuan atau tidak ada tipuan
dalam akad , wali atau saksi , tetap hukumnya tidak syah atau haram. Kalau tuan
tetap bersikeras yang tidak ( tidak ada tipuan atau tidak mabuk ) jelas semua
akan rusak, sebab orang akan mencari minuman keras dan berusaha minum tidak
sampai mabuk.
Dengan demikian sighat akad nikah melalui jaringan internet sudah jelas
dihukumi tidak syah. Sebab internet memilki jaringan –jaringan yang bersifat
umum sangat dikhawatirkan tidak mampu menunaikan rasa adil sebagai syarat
syahnya saksi dalam meng-akadkan pernikahan . Lain lagi ( sebagai intermezo )
ummat islam sudah mempunyain fiqhul
komputer , atau jimaknya pakai internet juga . Sebab ada penyelenehan humoris
,. “ Boleh – boleh saja kawin aslakan kalau jimaknya pakai internet
juga..hahaaaa....!
Wallahua’lam
bissawabbbb.
Belum ada Komentar untuk "HUKUM PERKAWINAN LEWAT INTERNET"
Posting Komentar